Language : English - Indonesia

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KIBI

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA KIBI

Updated on : 22 Aug 2014 - 18:15:10

ANGGARAN DASAR
KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA

SEJARAH

Pendidikan Ilmu Bedah di Indonesia yang diawali dengan kedatangan dokter spesialis bedah pertama dari Negeri belanda pada tahun 1889 yaitu dr CH Stratz, kemudian diikuti oleh dr JA Koch, P Koefoed, HFP Maaslans, PH Schoonzeid, HC Van den Vrijhoef pada tahun 1894. Dilanjutkan pada tahun 1915 dr R Lesk dan dr Wieberdink yang mulai mengajar di STOVIA, dengan puncaknya pada tahun 1932 dr T Reddingius diangkat menjadi guru besar ilmu bedah di Indonesia.
Pada 19 April tahun 1941 di Bandung didirikan perhimpunan Indie untuk Ilmu bedah (Nederlandsch Indische Vereeniging voor Heelkunde).
Pada tahun 1942 sudah mulai pendidikan spesialis bedah secara magang di Batavia dan Surabaya (oleh dokter bedah Belanda). Pada era kemerdekaan, pada tahun 1945 pendidikan dokter spesialis bedah oleh pendidik bangsa Indonesia dimulai, di Jakarta dibawah pimpinan dokter Sutan Asin, di Semarang dokter Margono Soekaryo, di Surabaya dokter M Soetoyo.
Pada tahun 1954, perhimpunan dokter spesialis bedah dibentuk dengan nama Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) dengan ketua pertama Prof dokter Margono Soekaryo diresmikan pada Kongres IDI tahun 1955 di Semarang. Pada tahun 1967 perhimpunan ini berganti nama menjadi  Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) pada Kongres Nasional I IKABI di Semarang.
Setelah perubahan Anggaran Dasar IKABI pada Muktamar IKABI (MABI ke XIV) tahun 2002 di Denpasar Bali, sejalan dengan terbaginya IKABI menjadi 10 Organisasi Profesi Lingkungan Bedah (OPLB), dimana tujuh OPLB menjadi anggota langsung ke MPPK-IDI sebagai perhimpunan profesi, tiga OPLB yaitu IKABDI, PERABOI, PESBEVI tidak terdaftar pada MPPK-IDI, tetap melalui IKABI ke IDI. Maka sebagai konsekuensinya setiap perhimpunan membentuk kolegium masing masing secara struktural.
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia secara defacto semula hanya mengampu pendidikan dokter spesialis Bedah Umum saja. Sesuai UU No 29 tahun 2004 Tentang praktik kedokteran, kolegium sub spesialis ; Kolegium Ilmu Bedah Digestif (KIBDI), Kolegium Bedah Onkologi, dan Kolegium Ilmu Bedah Vaskuler dan Endovaskuler berada dalam naungan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (disingkat KIBI).
Dengan berdirinya PABI pada tahun 2002 sebagai perhimpunan dokter spesialis bedah umum dalam lingkup IKABI, maka kedudukan Kolegium Ilmu bedah Indonesia yang mengampu pendidikan dan pelatihan peserta didik Program studi dokter spesialis bedah umum menjadi badan otonom didalam lingkup PABI. Akibat lanjutnya sesuai UU No 29 itu, Kolegium Ilmu Bedah Digestif, Kolegium Bedah Onkologi, Kolegium Ilmu Bedah Vaskuler dan Endovaskuler berada dalam lingkungan KIBI. Oleh karena KIBI dalam lingkungan PABI, maka representasi ketiga kolegium dan organisasi profesi dalam lingkungan Bedah Umum seyogiyanya berada dalam majelis yang menaungi KIBI.
Akhirnya Keputusan Muktamar IKABI XIX 12-14 Juli 2012 di Denpasar-Bali dilakukan pengesahan revisi AD-ART, dan kesepuluh OPLB dan Kolegium dalam lingkungan IKABI perlu menyesuaikan dengan AD-ART IKABI.

MUKADIMAH

Pada tanggal 1 Juni 1967 pada Muktamar pertama IKABI di Semarang, disepakati membentuk badan pengelola pendidikan spesialis bedah di Indonesia (embrio Kolegium Ilmu Bedah) yang diberi nama Majelis Penilai Nasional Ahli Bedah (MNPAB) Indonesia dengan ketua pertama adalah Prof Djamaloeddin. Badan ini merupakan struktur dalam kepengurusan IKABI, bertanggung jawab kepada Ketua Umum IKABI.
Pendidikan yang diakui pada waktu itu hanya pada 2 pusat yaitu Jakarta dan Surabaya, sedangkan pendidikan ditempat lain yaitu Semarang, Bandung, Jogya dan Medan hanya sebagian dan harus dilengkapi dengan finishing pada kedua tempat utama (Jakarta dan Surabaya), cara pendidikan adalah apparenticeship (magang).
Pada tahun 1971 bersamaan dengan kongres IKABI ke III Majelis membuat persyaratan pendidikan untuk para calon peserta, sebagai pedoman pendidikan ahli bedah di Indonesia yang diusulkan oleh dr AA Loedin.
MNPAB sebagai embrio Kolegium disetujui pada sidang MABI pada tahun 1975 dan dikukuhkan pada MABI tahun 1978 sebagai Kolegium Ilmu Bedah Indonesia yang diresmikan oleh MABI sebagai badan yang independen. Kolegium Ilmu Bedah Indonesia memberikan laporan kerja kepada MABI.
Arah kebijakan KIBI ditetapkan oleh Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum (DPDSBU) indonesia yang merupakan representasi PABI dan Institusi pendidikan dokter spesialis, serta organisasi profesi dokter subspesialis dalam lingkup bedah umum. Oleh karena itu, representasi dari OPLB dalam lingkup PABI serta Kolegium dalam lingkup KIBI merupakan anggota DPDSBU, ditambah Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Bedah (umum).
Dewan Pendidikan Ddokter Spesialis Bedah Uumum wajib melaporkan kegiatannya dalam setiap Kongres PABI.

Bab I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
NAMA

1.Organisasi ini bernama : "Kolegium Ilmu Bedah Indonesia"
2.Dalam hubungan Internasional digunakan nama terjemahan ; "The College of Surgeons of Indonesia"

Pasal 2
KEDUDUKAN

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia berkedudukan di Jakarta

Pasal 3
WAKTU

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia bentuk baru ini disahkan pada tahun 2002 di Surabaya untuk waktu yang tidak ditentukan melalui rapat pleno diperluas PABI, merupakan kelanjutan dari Kolegium Ilmu Bedah Indonesia yang dibentuk pada 1 Juni 1967 di Semarang,

Bab II
AZAS, LANDASAN, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
AZAS

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia berazaskan Pancasila dengan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 5
LANDASAN

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia didirikan dengan Landasan Undang undang No 29 Tentang praktik kedokteran tahun 2004 dan Undang undang No 12 Tentang Pendidikan Tinggi tahun 2012.

Pasal 6
MISI

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia menetapkan misi sbb :
1.Memelihara, memupuk, meningkatkan dan mendorong perkembangan ilmu bedah dalam arti yang seluas-luasnya untuk diamalkan demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
2.Mengampu pendidikan dan pelatihan para dokter untuk menjadi dokter spesialis bedah umum yang dilaksanakan oleh IPDS , sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Kolegium Ilmu Bedah Umum Indonesia.
3.Menyusun kurikulum pendidikan dokter spesialis bedah umum Indonesia dengan menetapkan dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter spesialis bedah umum.
4.Melakukan pendidikan lanjutan dan menerbitkan sertifikat kompetensi tambahan bagi dokter spesialis bedah yang ingin memperdalam dalam bidang tambahan tertentu.
5.Menetapkan standar pendidikan bedah umum dalam rangka menghasilkan kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
6.Mendorong setiap Institusi pendidikan dokter spesialis bedah umum untuk mengembangkan program unggulan masing masing dalam ilmu bedah.


Pasal 7
TUJUAN

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia menetapkan tujuan sebagai berikut :
1.Terpenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan dokter bedah umum yang mencapai seluruh pelosok tanah air.
2.Dihasilkan dokter spesialis bedah umum yang handal dan sejajar dengan dokter spesialis bedah umum di kawasan ASEAN.
3.Adanya masukan yang berharga dan bermanfaat bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi dalam hal yang berkaitan dengan standar dan praktik profesi dokter spesialis bedah umum.
4.Mendapat pengakuan kesetaraan dengan berbagai kolegium mancanegara

Bab III
BENTUK ORGANISASI

Pasal 8

1.Kolegium Ilmu Bedah Indonesia adalah suatu perkumpulan dari dokter spesialis bedah yang berkiprah dan berminat dalam pendidikan dokter spesialis bedah umum.
2.Kolegium Ilmu Bedah Indonesia merupakan bentukan struktural dari PABI dan OPLB dalam lingkup PABI sesuai dengan UU no 29 th 2004 ttg praktik kedokteran dan pasangan/patner tetap dari organisasi profesi bedah umum (PABI) dan OPLB dalam lingkup PABI, yang berhimpun dalam Majelis Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (MKIBI dalam lingkup IKABI) dan selanjutnya menghimpun diri kedalam MKKI-IDI. 

Bab IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9

1.Para "Fellow" yang diluluskan oleh Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.
2.Para peserta didik PPDS (residents) dan para peserta didik PPD Subspesialis (trainees)
3.Anggota Kehormatan

Bab V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
KEPENGURUSAN

Kolegium Ilmu Bedah Indonesia mempunyai susunan pengurus sebagai berikut

a.Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum (DPDSBU) yang terdiri dari para Ketua Program Studi Bedah (umum), Ketua PABI aktif, para perwakilan PABI yang ditunjuk oleh Konas PABI, Pengurus inti Kolegium, Anggota Majelis Kolegium Ilmu Bedah (MKIBI),Mantan ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (Immediate passed Ketua KIBI)

b.Pengurus inti :
Ketua
Censor in chief
Sekretaris
Bendahara

c.Komisi-Komisi:
Komisi Kurikulum
Komisi Pendidikan
Komisi Ujian
Komisi Banding
Komisi Hubungan Luar Negeri
Komisi Mutu Internal dan Hubungan dengan Institusi Pendidikan
d. Chapter-Chapter :
Chapter Pendidikan Subspesialis
Chapter Kualifikasi Kompetensi Tambahan

e.Para Ketua Program Studi
f.Para Kepala Bagian/Departemen Bedah pada IPDS
Tugas masing-masing pengurus Kolegium Ilmu Bedah Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kolegium Ilmu Bedah  Indonesia.

Pasal 11
KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi organisasi adalah pada Rapat Pleno Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum, yang merupakan forum legislatif tertinggi.

Pasal 11
RAPAT PLENO DEWAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS BEDAH UMUM INDONESIA

1.Rapat Pleno terdiri dari anggota lengkap Dewan yaitu para Ketua Program Studi Bedah (umum), Ketua PABI aktif, para perwakilan PABI yang ditunjuk oleh Konas PABI, Pengurus inti Kolegium, Anggota Majelis Kolegium Ilmu Bedah (MKIBI),Mantan ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (Immediate passed Ketua KIBI).
2.Rapat Pleno Dewan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
3.Rapat Pleno Dewan menetapkan kebijakan baru dalam bidang pendidikan calon dokter spesialis lingkup bedah umum di Indonesia.
4.Rapat Pleno Dewan menentukan usulan Program Pendidikan Subspesialis Baru dalam lingkup Bedah Umum, bertanggung jawab dalam mengusulkan ke MKIBI dan mendapatkan persetujuan dari MKKI dan KKI.
5.Rapat Pleno Dewan menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.
6.Rapat Pleno Dewan memilih dan menetapkan Ketua Kolegium, Wakil ketua kolegium dan Censor in Chief (penanggung jawab pendidikan dan ujian).
7.Korum tercapai berdasarkan mayoritas sederhana yang dihitung berdasarkan daftar nama resmi yang disimpan oleh Sekretariat.

Pasal 13
RAPAT LENGKAP KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA

Rapat Lengkap Kolegium Ilmu Bedah Indonesia terdiri atas :
1.Pengurus inti Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
2.Para Ketua Komisi
3.Para Ketua Chapter
4.Para Ketua Program Studi Ilmu Bedah (Umum)
5.Para Kepala Bagian/Departemen Bedah pada IPDS Bedah (Umum)

Pasal 14
KETUA KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA

1.Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia dipilih dan ditetapkan setiap 2(dua) tahun.
2.Calon-calon Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia dipilih dan diusulkan oleh Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum, untuk ditetapkan dan diumumkan dalam Konas PABI.
3.Masa jabatan Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia adalah 2(dua) tahun.
4.Masa jabatan Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia hanya dapat diperpanjang selama satu masa jabatan berikutnya, berdasarkan ketetapan Rapat Pleno Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia.

Pasal 15
KETUA PROGRAM STUDI BEDAH

1.Ketua Program Studi adalah pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan pendidikan dokter spesialis pada Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Bedah (Umum).
2.IPDS merupakan unit kerja fungsional dibawah fakultas kedokteran yang berada di lingkungan Departemen/Bagian Bedah).
3.Ketua program studi merupakan perangkat kerja Dekan Fakultas kedokteran/Rektor Universitas dengan koordinasi fungsional pada Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.


Bab VI
HUBUNGAN KERJA DENGAN BADAN-BADAN LAIN

Pasal 16
HUBUNGAN KERJA DENGAN PENGURUS PABI

Hubungan kerja dengan Pengurus Pusat PABI berbentuk hubungan fungsional yang dilakukan secara terus menerus, di dalam maupun di luar Kongres Nasional PABI.
Pada setiap Konas-PABI, ketua kolegium melaporkan kegiatan selama kurun waktu kepengurusan yang bersangkutan.
Hubungan kerja dengan organisasi profesi dan kolegium dalam lingkungan Bedah (OPLB), berada didalam DPDSBU

Pasal 17
HUBUNGAN KERJA DENGAN FAKULTAS/UNIVERSITAS

Hubungan kerja dengan Universitas/Fakultas yang menyelenggarakan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum berbentuk kerjasama fungsional yang didasarkan pada perjanjian kerjasama dalam bidang pendidikan yang dibuat dalam format legal Perjanjian Kerja Sama untuk kurun waktu tertentu.

Pasal 18
HUBUNGAN KERJA DENGAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Hubungan kerja dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelatihan Dokter Spesialis Bedah Umum diselenggarakan dengan mengikut sertakan Universitas/Fakultas penyelenggara pendidikan Dokter Spesialis Bedah dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama untuk kurun waktu tertentu.

Pasal 19
HUBUNGAN KERJA DENGAN KOLEGIUM ILMU BEDAH NEGARA LAIN

Hubungan kerja dengan Kolegium Ilmu Bedah di negara lain diselenggarakan berdasarkan kebutuhan khusus yang menuju pada peningkatan mutu dan pengakuan timbal balik dalam rangka mendukung program pemerintah dalam kerja sama internasional pelayanan kesehatan.

Bab VII
KEKAYAAN

Pasal 20
Kekayaan didapat dari :
1.Iuran dari "Fellows"
2.Usaha-usaha lain yang sah

Bab VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

Bab IX
PENUTUP

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau yang belum rinci akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


&&&&&&&&&&&&&&


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA



BAB I
STRUKTUR ORGANISASI DAN
KEPENGURUSAN


Pasal 1
Pengurus Inti

Ayat 1:
Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,Censor in Chief, Sekretaris, dan Bendahara.

Ayat 2:
Pengurus Inti bertugas menjalankan fungsi Kolegium sehari-hari. Pengurus Inti mengadakan rapat kerja sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Ayat 3:
Pengurus Inti dibantu oleh Sekretariat Kolegium. Sekretariat Kolegium terdiri atas Sekretaris Eksekutif Kolegium dan beberapa orang pegawai yang ada di kantor Sekretariat Kolegium pada waktu jam kerja. Sekretariat Kolegium mempunyai alamat tetap dan mempunyai sarana komunikasi telepon, fax, dan email. Sekretariat Kolegium dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif Kolegium.

Ayat 4:
Pengurus Inti bertugas untuk mengelola organisasi Kolegium secara keseluruhan, sehari-sehari. Secara khusus, Pengurus Inti harus siap untuk melakukan hubungan, pertemuan, rapat, seminar yang sepanjang tahun merupakan bukti keterlibatan Kolegium dalam banyak hal dengan organisasi profesi, Kolegium bidang lain, Konsil Kedokteran Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian-Kementerian lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat, dan badan-badan lainnya yang berkaitan dengan fungsi utama Kolegium, yaitu pendidikan dokter spesialis.

Ayat 5:
Tugas-tugas sehari-hari secara bijak dibagi antara Ketua dan Wakil Ketua Kolegium.

Ayat 6:
Ketua Kolegium memimpin rapat-rapat koordinasi dengan Ketua-Ketua Komisi, secara terpisah dengan satu Komisi atau secara bersama-sama dengan dua atau lebih Komisi, serta rapat koordinasi dengan Ketua-Ketua Chapter.

Ayat 7:
Ketua Kolegium bersama dengan Sekretaris Kolegium menyusun prosedur standar tatakerja perkantoran Kolegium, khususnya tentang keluar masuknya surat, perjanjian untuk menerima tamu atau mengunjungi fihak luar, rencana rapat-rapat rutin Pengurus Lengkap dan Rapat Pleno Dewan Pendidikan dokter spesialis Bedah umum (DPDSBU).

Ayat 8:
Ketua Kolegium menerima usulan, mempertimbangkan, mengubah, dan menyetujui semua rencana anggaran yang diajukan oleh Sekretariat Kolegium dan Komisi-Komisi.

Pasal 2
Pengurus Lengkap

Ayat 1:
Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Inti, Ketua-Ketua Komisi, Ketua-Ketua Chapter, Para Ketua Program Studi dan Kepala Bagian/Departemen Bedah IPDS.

Ayat 2:
Pengurus Lengkap mengadakan rapat kerja sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

Ayat 3:
Sekretariat Kolegium membantu tugas kesekretariatan, semua rapat Komisi dan rapat Para Ketua Program Studi pada tingkat Kolegium.

Pasal 3
Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum

Ayat 1 :
Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah umum beranggotakan; para Ketua Program Studi Bedah (umum), Ketua PABI aktif, para perwakilan PABI yang ditunjuk oleh Konas PABI, Pengurus inti Kolegium, Anggota Majelis Kolegium Ilmu Bedah (MKIBI),Mantan ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (Immediate passed Ketua KIBI).

Ayat 2 :
Dewan Pendidikan dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum untuk masa jabatan 3 tahun.

Ayat 3 :
Tugas Ketua Dewan adalah memimpin Rapat Pleno Dewan secara reguler sesuai Anggaran Dasar dalam mengarahkan dan mengawasi jalannya Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.

Ayat 4 :
Ketua Dewan juga bertindak sebagai wakil resmi dan sah dari stake holder pendidikan dokter spesialis bedah umum.


BAB II
TATALAKSANA ORGANISASI


Pasal 4
Rapat Pleno Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum

Ayat 1:
Rapat Pleno Dewan Pendidikan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum

Ayat 2:
Rapat Pleno Dewan Pendidikan mempunyai kewenangan legislatif tertinggi dalam organisasi Kolegium. Rapat Pleno Dewan Pendidikan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.

Ayat 3:
Rapat Pleno Dewan Pendidikan sah bila dihadiri oleh korum. Korum tercapai berdasarkan mayoritas sederhana anggota Rapat Pleno yang nama-namanya tercatat secara resmi pada Sekretariat Kolegium.

Ayat 4:
Sekretariat Kolegium berfungsi sebagai Sekretariat Rapat Pleno Dewan Pendidikan. Sekretariat Kolegium mempersiapkan Rapat Pleno Dewan Pendidikan.

Ayat 5:
Sekretariat Kolegium bertugas untuk menyusun Hasil Rapat Rapat Pleno Dewan Pendidikan, dan wajib menyelesaikannya dalam waktu 30 hari kerja setelah Rapat Pleno Dewan Pendidikan , termasuk memperoleh tandatangan Ketua Dewan Pendidikan .

Ayat 6:
Hasil Rapat rapat Dewan Pendidikan disusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Pengurus Inti sehingga sah menjadi dokumen acuan.


Pasal 5
Ketua Kolegium

Ayat 1:
Rapat Pleno Dewan Pendidikan memilih Ketua Kolegium jika masa jabatan Ketua Kolegium akan segera berakhir. Seorang Ketua Kolegium dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.

Ayat 2:
Ketua Kolegium akan terpilih jika disetujui oleh dua pertiga jumlah suara yang terwakili pada Rapat Pleno Dewan Pendidikan.

Ayat 3:
Setiap orang yang hadir pada Rapat Pleno Dewan Pendidikan yang akan memilih seorang Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia mempunyai hak satu suara. Jika seorang anggota Rapat Pleno Dewan Pendidikan memperoleh kuasa berdasarkan Surat Kuasa yang sah memiliki tambahan satu atau lebih suara yang dikuasakan kepadanya, maka pendapat anggota yang tersebut menjadi pendapat anggota(-anggota) yang menguasakan suaranya kepadanya.

Ayat 4:
Rapat Pleno Dewan Pendidikan yang diadakan khusus untuk memilih Ketua Kolegium diadakan sekurang-kurangya 30 hari sebelum masa jabatan Ketua Kolegium berakhir.

Ayat 5:
Masa jabatan Ketua Kolegium adalah dua tahun, dan ketua berkewajiban menyusun kepengurusan lengkap Kolegium Ilmu Bedah Indonesia untuk masa bakti yang bersangkutan.

Ayat 6:
Dalam hal Ketua Kolegium berhalangan melakukan fungsinya, maka fungsi Ketua Kolegium dijabat oleh Wakil Ketua (lihat Pasal 7 ayat 2, ayat 6 dan ayat 7)

Ayat 7:
Dalam melakukan penilaian spesialis bedah lulusan Luar Negeri atau spesialis bedah WNI lulusan Luar Negeri dalam lingkup bedah umum, Ketua Kolegium menyelenggarakan Colloquium Doctum yang bertugas secara adhoc, yang bertugas menilai dan merekomendasikan kompetensi atau proses adaptasi yang perlu dilakukan dari lulusan Luar Negeri. Keputusan Ketua KIBI sesuai rekomendasi Colloquium Doctum tentang kompetensi itu perlu mendapatkan pengesahan dari DPSPBU pada masa sidang berikutnya.

Pasal 6
Wakil Ketua Kolegium

Ayat 1:
Wakil Ketua Kolegium dipilih dan disahkan oleh Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum (DPDSBU), dan merupakan calon pengganti Ketua Kolegium pada masa berikut (Ketua Elect).

Ayat 2:
Tugas Wakil Ketua Kolegium adalah membantu kelancaran tugas Ketua Kolegium dan mewakili Ketua Kolegium dalam rapat/undangan pihak lain dimana Ketua Kolegium berhalangan hadir.

Ayat 3:
Wakil Ketua kolegium bertanggung jawab kepada Dewan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah umum

Ayat 4:
Wakil Ketua Kolegium dapat mengambilalih kewenangan Ketua Kolegium dalam hal Ketua Kolegium berhalangan, sesuai dengan pembagian tugas.

Ayat 5:
Masa jabatan Wakil Ketua Kolegium adalah dua tahun (bersamaan dengan jabatan Ketua Kolegium).


Pasal 7
Censor-in-Chief

Ayat 1:
Jabatan Censor-in-Chief (adalah penanggung jawab pendidikan dan ujian), diberikan kepada seorang Guru Besar Ilmu Bedah yang cukup senior dan pernah menjabat sebagai Ketua Kolegium atau Ketua Program Studi Bedah di masa lalu.

Ayat 2:
Penetapan Censor-in-Chief dilakukan berdasarkan pemilihan yang dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pendidikan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah umum (DPDSBU).Tatacara pemilihannya seperti tatacara pemilihan Ketua Kolegium.

Ayat 3:
Censor-in-Chief mempunyai kewenangan untuk menetapkan penguji nasional pada setiap ujian akhir.

Ayat 4:
Censor-in-Chief menandatangani setiap berita acara ujian akhir seorang Peserta PPDS.

Ayat 5:
Censor-in-Chief berkewajiban memelihara daftar para lulusan ujian akhir dalam sebuah register resmi.


Pasal 8
Sekretaris Kolegium

Ayat 1 :
Sekretaris Kolegium dipilih dan diangkat oleh Ketua Kolegium.

Ayat 2 :
Sekretaris Kolegium bertugas mengelola kegiatan administrasi Kolegium, dibantu oleh sekretaris eksekutif dan staf sekretariat (pegawai).

Ayat 3 :
Sekretaris Kolegium bertanggung jawab kepada Ketua Kolegium

Ayat 4 :
Masa jabatan Sekretaris Kolegium adalah sama dengan masa jabatan Ketua Kolegium


Pasal 9
Bendahara Kolegium

Ayat 1:
Bendahara Kolegium dipilih dan diangkat oleh Ketua Kolegium.

Ayat :
Bendahara Kolegium bertugas mengelola dan mencatat kegiatan keuangan Kolegium, dibantu oleh sekretaris eksekutif dan staf sekretariat.

Ayat 3 :
Bendahara Kolegium bertanggung jawab kepada Ketua Kolegium

Ayat 4 :
Bendahara wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan  kaidah akuntansi (SAP Nirlaba), serta menyelesaikan kewajiban pajak.

Ayat 5 :
Masa jabatan Bendahara Kolegium adalah sama dengan masa jabatan Ketua Kolegium


Bab III
Komisi-Komisi


Pasal 10
Komisi Kurikulum

Ayat 1:
Tugas utama Komisi Kurikulum adalah menyusun dan menyempurnakan kurikulum agar sesuai dengan tuntutan sistem pendidikan yang menghasilkan Dokter Spesialis Bedah yang mampu bekerja di manapun dia ditugaskan. Tugas ini dilakukan berdasarkan kepekaan mencari relevansi kemampuan akhir Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia dengan tugas meningkatkan kompetensi para Dokter Spesialis Bedah Umum dalam lingkungan kerjanya di Indonesia dan bahkan di negara lain.

Ayat 2:
Komisi Kurikulum perlu peka terhadap perubahan tuntutan kompetensi yang terus meningkat dan mampu memperbaiki kurikulum berdasarkan tuntutan tersebut.

Ayat 3:
Komisi Kurikulumbertanggung jawab agar buku Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia dapat tersebar pada waktunya sampai kepada para Ketua Program Studi di seluruh Indonesia.

Ayat 4:
Komisi Kurikulum bertugas membimbing semua Ketua Program Studi untuk menyusun Buku Rancangan Pendidikan yang sesuai dengan keperluan setiap modul pada setiap IPDS.

Ayat 5:
Komisi Kurikulum mengadakan rapat kerja berkala, sekurangnya sekali dalam enam bulan bersama para Ketua Program Studi untuk mendapatkan masukan perlunya penyesuaian kurikulum dan perubahan modul.

Pasal 11
Komisi Pendidikan

Ayat 1:
Komisi Pendidikan memantau kemampuan semua Ketua Program Studi untuk melaksanakan kurikulum dalam proses pendidikan. Termasuk dalam pembinaan kemampuan para Ketua Program Studi adalah menyelenggarakan bersama kursus singkat pengelolaan portofolio dan pengelolaan buku-log setiap Peserta PPDS, cara mengisi, meminta tanda tangan pembimbing, menyimpan, dan menyerahkan semua portofolio untuk penilaian persyaratan ujian nasional.

Ayat 2:
Komisi Pendidikan mengajukan rancangan kebijakan tentang kewajiban Peserta PPDS untuk mengikuti pelatihan-pelatian atau kursus-kursus kepada Rapat Lengkap Kolegium. Rapat lengkap Kolegium dapat merencanakan kebijakan untuk melaksanakan pelatihan-pelatihan wajib yang akan menambah kompetensi para Peserta PPDS, sebagai kompetensi pelengkap seorang Dokter Spesialis Bedah Umum.

Ayat 3:
Komisi Pendidikan wajib memelihara daftar para Peserta PPDS yang tepat, dengan rincian sebagai berikut: Nama lengkap, lulusan dokter dari Fakultas Kedokteran di mana, disertai tahun lulus sebagai dokter, alamat rumah saat mulai pendidikan, tanggal resmi mulainya menjadi peserta PPDS, Fakultas Kedokteran/Universitas tempat terdaftar, Nomor PPDS di Universitas dan di daftar resmi yang lain, nomor induk PPDS yang diberikan oleh Kolegium Ilmu Bedah Indonesia, dan dinamika populasi para Peserta PPDS (berhenti pendidikannya karena alasan apapun, mengundurkan diri, meninggal dunia, pindah pusat pendidikan, pindah melanjutkan pendidikan ke lembaga pendidikan di Indonesia atau di luar negeri, atau karena alasan lain).

Pasal 12
Komisi Ujian

Ayat 1 :
Komisi Ujian mempunyai tugas utama merancang ujian-ujian akhir Peserta PPDS yang dilenggarakan oleh Kolegium. Untuk melaksanakan tugasnya ini, Komisi Ujian bekerja sama dengan semua Ketua Program Studi.

Ayat 2:
Komisi Ujian membina para penguji nasional melalui kursus-kursus yang diselenggarakan bersama dengan Komisi Pendidikan. Censor-in-Chief adalah pejabat yang memimpin pemilihan para penguji nasional.

Ayat 3:
Komisi Ujian memelihara bank data soal-soal ujian yang akan digunakan maupun yang sudah digunakan. Analisis setiap soal yang sudah digunakan sangat diperlukan untuk menilai keabsahan dan derajat kesukaran setiap soal. Penyimpanan semua soal dilakukan menurut sistim yang benar.

Ayat 4:
Komisi Ujian bekerjasama dengan para penulis soal (item writers) untuk mendapat soal yang benar.

Pasal 13
Komisi Mutu Internal dan Hubungan Kerjasama PT- RS

Ayat 1:
Tugas utama Komisi Mutu Internal dan Hubungan Kerjasama PT-RS adalah melakukan penjaminan mutu internal Kolegium atas pelaksanaan pendidikan dokter spesialis Bedah Umum melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan RS Pendidikan, dengan melakukan penilaian mutu pelaksanaan Program Studi Bedah (Umum).

Ayat 2:
Komisi Mutu Internal dan Hubungan PT-RS melakukan formalisasi hubungan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran dan RS Pendidikan dalam bentuk MOU dan atau Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi dasar hubungan kerja fungsional antara Kolegium dengan Program Studi Bedah (Umum) di Institusi Pendidikan.

Ayat 3:
Komisi Mutu Internal dan Hubungan Kerjasama PT-RS melakukan kegiatan penjaminan mutu internal (Internal Quality Assurance) terhadap semua Program Studi Bedah (umum), dengan mengadakan penilaian dan pemeringkatan atas Prodi.

Ayat 4:
Komisi Mutu Internal dan Hubungan Kerjasama PT-RS memfasilitasi semua Program Studi untuk mengikuti program penjaminan mutu oleh BAN-PT atau LAM Pendidikan Dokter Spesialis.

Pasal 14
Komisi Banding

Ayat 1 :
Tugas utama Komisi Banding adalah melakukan pertimbangan dan penyelesaian sengketa yang terjadi antara Peserta PPDS dengan IPDS nya khusus dalam hal yang terkait dengan proses pendidikan dan pelatihan.

Ayat 2:
Komisi Banding dapat menerima pengaduan dari Peserta PPDS, IPDS, RS pendidikan dan Masyarakat

Ayat 3:
Keputusan Komisi banding akan menjadi pertimbangan bagi keberlanjutan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 15
Komisi Hubungan Luar Negeri

Ayat 1:
Komisi Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas untuk menyelenggarakan hubungan kerjasama Kolegium dengan Kolegium sejenis di Negara lain. Prioritas Negara lain yang akan menjalin kerjasama ditetapkan dalam Rapat lengkap Kolegium.

Ayat 2:
Pengertian dan strategi pelaksanaan hubungan kerjasama fungsional yang saling menguntungkan dirumuskan dalam Rapat lengkap Kolegium.

Ayat 3:
Strategi menjalin hubungan kerjasama dengan Kolegium sejenis di negara lain ditujukan untuk meningkatkan martabat Kolegium di tataran dunia.

Ayat 4:
Benchmarking dengan Kolegium di negara lain yang mempunyai martabat yang tinggi merupakan prioritas pilihan negara lain tersebut.

Ayat 5:
Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri merencanakan tukar-menukar Peserta PPDS, Staf Pendidik, Penguji, melalui hubungan kerjasama bilateral.

Pasal 16
Kelengkapan Komisi

Ayat 1 :
Setiap Komisi dapat melengkapi personalia dengan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanan tugas untuk mencapai tujuan.

Ayat 2:
Ketua Kolegium juga dapat membentuk Komisi-Komisi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik yang bersifat permanen maupun sementara/adhoc, seperti Komisi IT, Komisi Kerjasama Khusus dan lain lain.

Bab IV

Pasal 17
Chapter Pendidikan Subspesialis
Ayat 1 :
Tugas utama Chapter Subspesialis adalah mengurus dan mengayomi pendidikan Subspesialisasi dalam lingkup Bedah Umum, yaitu Bedah Digestif, Bedah Onkologi dan Bedah Vaskuler.

Ayat 2 :
Dalam rangka pengelolaan program pendidikan subspesilais, Chapter akan bekerja sama dengan OPLB terkait.

Ayat 3 :
Dalam pelaksanaan proses pendidikan subspesialis di rumah sakit pendidikan, Chapter akan bekerja sama dengan Fellow pendidikan subspesialis yang ada di RS

Ayat 4 :
Sertifikat Kompetensi bagi lulusan program pendidikan subspesialis akan ditanda tangani bersama oleh Ketua chapter dan Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.


Pasal 18
Chapter Kualifikasi Kompetensi Tambahan

Ayat 1 :
Tugas utama chapter kualifikasi kompetensi tambahan adalah memberikan sertifikat kompetensi tambahan bagi spesialis bedah umum yang telah mengikuti pelatihan keterampilan bedah tertentu dan sudah dianggap mempunyai kompetensi untuk melakukan secara mandiri.

Ayat 2 :
Dalam melaksanakan tugasnya chapter akan melakukan penilaian terhadap pihak pelaksana pelatihan untuk dapat memutuskan memberikan sertifikat kompetensi tambahan tersebut.

Ayat 3 :
Sertifikat kompetensi tambahan ditandatangani bersama oleh Ketua Chapter dan Ketua KIBI

Bab V

Pasal 19
Ketua Program Studi

Ayat 1:
Ketua Program Studi adalah penanggungjawab pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Peserta PPDS pada Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Bedah (umum) yang diakui/telah direkomendasi oleh Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.

Ayat 2 : Ketua Program Studi dipilih berdasarkan konsultasi antara IPDS dan Dekan Fakultas Kedokteran

Ayat 3 : Ketua Program Studi Bedah (Umum) wajib memelihara daftar nama peserta didik sejak saat penerimaan dalam program pendidikan

Ayat 4 : Ketua Program Studi Bedah (Umum) wajib melaporkan nama-nama peserta didik dalam waktu satu bulan sejak diterima sebagai peserta didik kepada Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.

Ayat 5: Ketua Program Studi Bedah (Umum) bertanggung jawab untuk ketertiban penyelenggaraan pendidikan, pengisian portofolio (dan buku log) setiap peserta didik

Bab VI
KEANGGOTAAN


Pasal 20
Anggota Kolegium

Ayat 1:
Selain fellow (tamatan/alumnus), Kolegium juga mempunyai anggota inaktif yaitu para peserta PPDS (peserta didik).

Ayat 2:
Peserta didik tercatat secara tertib dalam register yang dikelola oleh Komisi Pendidikan. Hanya peserta didik yang tercatat secara benar mempunyai hak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, kursus-kursus, dan ujian-ujian yang dilakukan oleh kolegium.

Ayat 3:
Peserta didik wajib membayar biaya pengelolaan administrasi residency yang besarnya ditetapkan secara berkala oleh Rapat lengkap Kolegium.

Ayat 4:
Setiap peserta didik wajib mengikuti jadwal pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kurikulum dan sesuai dengan ketetapan Ketua Program Studi.

Ayat 5:
Setiap peserta didik mempunyai hak untuk mengikuti pendidikan secara wajar, tanpa pelecehan (harassment), eksploitasi, dan diskriminasi. Setiap peserta didik mempunyai hak untuk membela diri dengan mengajukan banding kepada Komisi Banding.

Ayat 6:
Residency berakhir jika peserta didik lulus ujian akhir, mengundurkan diri, dikeluarkan, atau meninggal dunia. Kepindahan ke IPDS lain tidak mengakhiri status sebagai peserta didik.

Ayat 7:
Fellow adalah setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihannya melalui kelulusannya pada ujian akhir Kolegium. Censor-in-Chief memelihara register semua fellows.

Ayat 8 :
Fellowship bagi setiap lulusan perlu tetap dipertahankan dalam rangka penjaminan kompetensi berkelanjutan (mendapatkan sertifikat kompetensi setiap 5 tahun dan memdapatkan sertifikat kompetensi tambahan)

Ayat 9 :
Untuk mempertahankan Fellowship, maka setiap fellow wajib membayar iuran fellowship yang besar dan cara pembayarannya ditetapkan dengan keputusan Ketua Kolegium, berdasarkan hasil rapat lengkap Kolegium.

Ayat 10:
Honorary Fellowship diberikan kepada seorang dokter spesialis bedah warga negara Indonesia dan warga negara asing. Pemberian ini didasarkan pada jasanya kepada Kolegium Ilmu Bedah Indonesia. Penetapan honorary fellowship dilakukan pada Rapat Pleno Dewan Pendidikan. Tatacara pemberian (penganugerahan) honorary fellowship ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan.

Ayat 11:
Fellowship (keanggotaan) berakhir jika fellow meninggal dunia.

Bab VII
HUBUNGAN KERJA DENGAN BADAN-BADAN LAIN


Pasal 21
Kerjasama dengan Universitas dan Rumah Sakit Pendidikan

Ayat 1:
Kolegium mengakui otonomi Universitas dan otonomi Rumah Sakit Pendidikan, sehingga semua kerjasama dengan badan-badan tersebut harus menghargai batas-batas kewenangan (yurisdiksi) masing-masing.

Ayat 2:
Setiap kerjasama dengan Universitas/Fakultas dan dengan Rumah Sakit Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen memorandum kesefahaman (memorandum of understanding) atau bentuk dokumen lain sesuai dengan maksud kerjasama tersebut.

Ayat 3:
Kriteria dan persyaratan Universitas/Fakultas atau Rumah Sakit Pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan Peserta PPDS dibahas bersama, menuju kepada proses visitasi (oleh Kolegium) dan akreditasi (oleh Badan Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi Mandiri), sebelum ditingkatkan menjadi hubungan kerjasama fungsional.

Ayat 4:
Calon Peserta PPDS menjalani seleksi yang dilaksanakan pada pusat pendidikan (Universitas/Fakultas atau Rumah Sakit) yang dipilih oleh calon. Kriteria seleksi disusun bersama antara Kolegium, para Ketua Program Studi, Universitas/Fakultas dan Rumah Sakit Pendidikan yang dituju.

Ayat 5:
Setelah dinyatakan diterima pada suatu Pusat Pendidikan, maka status Peserta PPDS tercatat dalam register Kolegium (lihat pasal 10 ayat 2) dan dalam register Universitas yang dipilih oleh Peserta.

Ayat 6:
Seorang Peserta PPDS, karena sebab yang sahih, dapat disetujui untuk pindah ke IPDS lain, tanpa kehilangan statusnya sebagai Peserta PPDS.

Pasal 22
Kerjasama dengan Pengurus PABI

Ayat 1:
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia merupakan Badan otonom didalam Organisasi Profesi PABI (mengacu pada kedudukan MKKI didalam organisasi IDI, AD-IDI pasal 14 dan ART-IDI pasal 40)

Ayat 2:
Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia adalah salah satu unsur pimpinan PABI di tingkat pusat yang berperan dan bertanggung jawab untuk mengkoodinasikan kegiatan internal organisasi dalam bidang pendidikan spesialis bedah umum.

Ayat 3 :
Sebagai pelaksanaan tugasnya Kolegium Ilmu Bedah Indonesia melaporkan hasil pada Kongres Nasional PABI dan menginformasikan kegiatan secara periodik kepada Ketua PP-PABI

Pasal 23
Kerjasama dengan Kolegium Ilmu Bedah Negara Lain

Ayat 1:
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Kolegium Ilmu Bedah negara lain dalam rangka pengakuan kesetaraan , seperti misalnya dengan Kolegium Ilmu bedah negara ASEAN dalam rangka persiapan MRA-MP pada tahun 2014.

Ayat 2:
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia juga dapat melakukan kerjasama jangka panjang dengan Kolegium Ilmu bedah yang sudah mapan seperti RCSEd, RACS dll, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan penyetaraan lulusan.

Bab VIII

Pasal 24
KEKAYAAN

Ayat 1:
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia dapat mempunyai kekayaan berupa aset tetap (gedung, kendaraan dll) yang tercatat sebagai kekayaan organisasi.

Ayat 2:
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia juga dapat mempunyai kekayaan berupa aset lancar yang berasal dari usaha yang sah seperti melakukan kursus-kursus singkat bagi PPDS serta sumbangan dari pihak lain yang sah.

Ayat 3 :
Semua kekayaan akan dicatat mengikuti kaidah akuntansi yang berlaku umum dan dilaporkan setiap tahun dalam bentuk dokumen Neraca dan Laporan Keuangan lain.

Bab IX
Penutup


Pasal 25
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Ayat 1:
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah hanya pada Rapat Pleno Dewan Pendidikan DSBU.

Ayat 2:
Usul perubahan Anggaran Rumah Tangga dikirimkan kepada Ketua Kolegium

Ayat 3:
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Inti Kolegium Ilmu Bedah Indonesia yang harus dipertanggungjawabkan dan disahkan pada Rapat Pleno Dewan Pendidikan DSBU berikutnya.



&&&&&&&&&&&&&&






INCISION ACADEMY
Materi pembelajaran berbasis e-learning yang memandu anda melalui semua langkah praktis prosedur pembedahan.       Didukung dengan film-film berkualitas tinggi (3D). Langkah bedah diilustrasikan oleh 3D dan 2D film prosedur bedah, semua difilmkan dari sudut pandang dokter bedah.



Kunjungi Halaman
EVENT TERDEKAT KIBI
FIND US ON FACEBOOK
VISITOR STATISTIC 385334 Total
» 1 Online
» 90 Today
» 174 Yesterday
» 871 Week
» 5288 Month
» 17596 Year